Di Duga Pria Di Tangsel Ditangkap Karena Menyebarkan Hoax Jokowi PKI

Di Duga Pria Di Tangsel Ditangkap Karena Menyebarkan Hoax Jokowi PKI
MUDAHQQ | Seorang lelaki berinisial EY (25) diciduk polisi lantaran menuliskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI di akun media sosialnya. Polisi menilai EY sudah menyebar fitnah atau berita tidak benar mengenai situs bandarq online presiden yang merupakan emblem negara.
BandrQ Penangkapan terhadap terduga dengan inisial EY pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 di lokasi tinggal orang tuanya, di Tangsel (Tangerang Selatan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).
"EY diperkirakan melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia serta penyebaran berita bohong melewati akun Facebook dengan nama Egiet Yusatanagi," imbuh dia.
Dedi menjelaskan penangkapan dilaksanakan setelah penyidik mendapat informasi beredarnya konten bandarq online penghinaan terhadap Jokowi dan hoax Jokowi ialah PKI. Bersamaan dengan tersebut polisi pun mendapati EY menyebar hoax mengenai tewasnya saksi paslon 02 Prabowo-Sandi sebab dibacok di PPK Amalatu, Seram, Maluku.
"Konten-konten itu diunggah oleh terduga sendiri pada laman Facebook, dan Instagram miliknya," ujar Dedi.
Polisi turut menyita barang bukti yakni satu unit tablet, tiga satu ponsel, dua akun Facebook bandarq online, dan satu akun Instagram. "Dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan menemukan konten-konten itu dari portal berita maupun kiriman chat WhatssApp," cerah Dedi.
Polisi menjerat EY dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.
Comments
Post a Comment